Akademik
Pembimbingan
Setiap mahasiswa dalam mengikuti pendidikan di Universitas Borobudur dan Akademi-Akademi Borobudur difasilitasi dengan seorang Penasihat Akademik (PA). Tugas PA adalah memberikan konsultasi akademik dan non akademik kepada mahasiswa yang dibimbingnya mulai dari semes-ter 1 sampai yang bersangkutan lulus program. Tugas PA secara rinci dan mekanisme pembimb-ingannya diatur dalam Keputusan Rektor No. 43/T.1/VII/2002 tentang Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Borobudur.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, setiap PA wajib memberikan bimbingan kepada mahasiswa dengan waktu yang tak terbatas. Secara umum, bimbingan aspek akademik yang diberikan oleh oleh PA kepada mahasiswa di antaranya adalah:
• perencanaan beban studi semester
• pengambilan mata kuliah tertentu (termasuk mata kuliah pilihan)
• konseling kesulitan belajar mahasiswa
• penggunaan sumber belajar untuk pengayaan
• cuti akademik
Adapun, untuk bimbingan aspek non akademis yang diberikan oleh PA kepada mahasiswa meliputi kegiatan konseling kepribadian, profesi, dan permasalahan pribadi lainnya yang bisa menghambat lajunya proses pembelajaran mahasiswa.