Kode Etik Akademik
Setiap civitas akademika (dosen dan mahasiswa), pimpinan dan staf Universitas Borobudur wajib bersikap dan bertindak dengan berpedoman pada nilai-nilai yang berikut (Statuta Universitas Borobudur Tahun 2001, Pasal 188):
1. | Bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 |
2. | Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Universitas Borobudur dan Yayasan Pendidikan Borobudur. |
3. | Mengutamakan kepentingan lembaga dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan |
4. | Berfikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan yang tercela yang di antaranya adalah perbuatan plagiat |
5. | Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya dan profesional. |
6. | Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati dan menghargai pendapat orang lain. |
7. | Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalah gunakan jabatan. |
8. | Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan profesinya |
9. | Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar universitas serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawat. |
10. | Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan selalu berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat |
11. | Menimbang dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
12. | Menimbang dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab. |
13. | Bersikap dan bertindak adil terhadap sesamanya |
14. | Menjaga dan memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya. |
Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan bidangnya.