Skip to content

Komisi III DPR RI Gandeng Universitas Borobudur dalam Pembahasan RUU KUHAP

Jakarta, 18 Juni 2025 — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah elemen masyarakat, termasuk akademisi dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Komunitas Advokat, dan PB SEMMI. Agenda yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini membahas masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka rapat dengan menyampaikan bahwa hampir seluruh fraksi telah hadir dan rapat disepakati berlangsung terbuka untuk umum. Ia juga menegaskan bahwa masukan dari peserta akan dihimpun secara lisan maupun tertulis, mengingat keterbatasan waktu rapat yang dijadwalkan selesai pukul 12.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago selaku Direktur Pascasarjana, menyampaikan hasil kajian akademik terhadap RUU KUHAP. Ia menekankan bahwa terdapat perubahan fundamental dalam struktur dan substansi hukum acara pidana yang perlu dikritisi secara paradigmatik.

“Kami memberikan sejumlah catatan dan saran atas beberapa ketentuan yang menurut kajian kami perlu diperbaiki,” ujar Faisal.

Menurutnya, pembaruan yang diusulkan dalam RUU KUHAP membawa dampak besar terhadap tugas dan fungsi aparat penegak hukum, sehingga perlu keseimbangan yang sehat antara kewenangan dan pengawasan.

“Proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. Kami mendorong adanya mekanisme check and balance agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Universitas Borobudur menegaskan peran aktifnya sebagai institusi pendidikan tinggi yang peduli terhadap pembangunan hukum nasional dan siap memberikan kontribusi akademik yang berdampak bagi kemajuan sistem peradilan di Indonesia.