Skip to content
masa-study

Akademik

Masa Studi

Beban studi mahasiswa dan masa penyelesaian studinya secara minimal dibedakan atas jenjang pendidikan yang ditempuh dan jenis program studi yang dipilih, seperti yang terlihat pada Tabel berikut:

 JENJANGNAMA PROGRAM STUDIBeban (sks)Masa Studi 
MinMak 
Diploma III (D-III)Manajemen Informatika1143 th5 th 
Teknik Informatika1143 th5 th 
      
Sarjana (S-1)Manajemen1443,5 th7 th 
 
Akuntansi1443,5 th7 th 
Ilmu Hukum1443,5 th7 th 
Teknik Sipil1463,5 th7 th 
Teknik Arsitektur1443,5 th7 th 
Agronomi (Budi Daya Pertanian)1453,5 th7 th 
Agribisnis (Sosial Ekonomi Pertanian)1453,5 th7 th 
Ilmu Komputer1473,5 th7 th 
Sistem Komputer1473,5 th7 th 
Sistem Informasi1473,5 th7 th 
Teknik Industri1443,5 th7 th 
      
Magister (S-2Manajemen4218 bl4 th 
Ilmu Hukum4218 bl4 th 
Doktor (S-3)Ilmu Ekonomi442 th5 th 

Masa studi seperti yang disebutkan dalam Tabel adalah rentangan waktu yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan studinya. Masa studi maksimal adalah hitungan waktu penyelesaian studi yang tidak termasuk masa cuti akademik yang diambil oleh mahasiswa. Artinya, masa studi maksimal yang terdapat pada tabel di atas ditambah dengan masa cuti selama 2 tahun bagi mereka yang karena sesuatu hal harus mengambil masa cuti.

Sekalipun demikian, setiap mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa studi ke Rektor Universitas Borobudur bila masa studi maksimal telah dilalui. Atas pertimbangan akademik tertentu, Rektor dapat memberikan masa studi tambahan yang dihitung berdasarkan sisa sks yang harus ditempuh oleh mahasiswa.