Jakarta — Fakultas Hukum Universitas Borobudur kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan menjadi narasumber dalam kegiatan Pengembangan Diri yang diselenggarakan di SMA Negeri 76 Jakarta. Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Perundungan (Bullying) di Sekolah” dan dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan melibatkan siswa kelas X dan XI sebagai peserta utama.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para siswa mengenai berbagai bentuk perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, dampak negatif yang ditimbulkan baik secara psikologis maupun sosial, serta pentingnya membangun budaya saling menghormati dan menghargai antar sesama.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, serta sesi tanya jawab. Narasumber terdiri dari dosen Fakultas Hukum Universitas Borobudur yang menyampaikan perspektif hukum terkait perundungan, termasuk konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan bullying. Selain itu, mahasiswa Psikologi turut berkontribusi dengan membahas aspek psikologis serta strategi pencegahan perundungan sejak dini.
Melalui kolaborasi lintas disiplin ini, diharapkan para siswa tidak hanya memahami dampak dan konsekuensi hukum dari perundungan, tetapi juga mampu menumbuhkan empati, kesadaran, serta keberanian untuk mencegah dan melaporkan tindakan bullying. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen Universitas Borobudur dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan kondusif bagi pembentukan karakter generasi muda.


