Skip to content

Akibat Perkawinan Di Bawah Umur Di Koperasi Nelayan Nusantara Kecamatan Cilincing Jakarta Utara

Jakarta, 19 September 2021. Telah dilaksanakan oleh Fak Ekonomi dan Fak Hukum Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dilakukan sebagai sosialisasi mengenai perkawinan khususnya mengenai Akibat Perkawinan di bawah Umur. Perkawinan di bawah umur masih marak terjadi hingga saat ini, dan secara ekonomi belum mampu untuk menghidupi keluarganya kelak.  Padahal menikah dengan usia di bawah umur sangat tidak dianjurkan mengingat banyaknya dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Mulai dari masalah kesehatan, kesiapan mental, kematangan emosi, ekonomi, hingga cara berpikir, yang dapat memengaruhi harmonisasi keluarga. Lalu, bagaimana aturan hukum mengenai menikah di bawah umur di Indonesia.

Untuk itu sudah waktunya diperlukan arah pembangunan hukum yang jelas dengan memberi porsi yang lebih besar kepada pembangunan budaya hukum, dan secara ekonomi untuk membangun keluarga Sejahtera, karena pembangunan hukum dan ekonomi tidak hanya dilihat dari sisi peraturan perundang-undangannya, akan tetapi juga harus dilihat dari sisi perilakunya, pekerjaannya, nuraninya, dan kualitas moralnya, seperti nilai-nilai kejujuran, pengendalian diri, rasa malu, serta kepedulian sebagai ranah moral. Hal inilah yang akan memberikan sumbangan yang cukup besar dalam pembangunan budaya hukum dan ekonomi.

Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini disampaikan oleh Prof. Dr. Santiago bahwa guna meningkatkan kesadaran hukum bagi anggota Koperasi Nelayan Kalibaru beserta Keluarganya baik menyangkut akibat-akibat yang ditimbulkan ketika melakukan perkawinan dini maupun tentang Permasalahan mengenai harta perkawinan lahir dari ketidaktahuan dari masyarakat mengenai perjanjian perkawinan atau adanya perjanjian perkawinan terasa dibutuhkan pada saat timbul masalah